TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas Menteri Kehutanan Chairul Tanjung, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hendarman Supandji, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto, dan Irjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Maliki Heru Santosa dan KPK menandatangani nota kesepahaman terkait kawasan hutan.
Penandatanganan kesepahaman itu dalam rangka penyelesaian sengketa terkait kawasan hutan.
"Ini bagian dari MoU (Memory of Understanding) yang dilaksanakan 12 Kementerian yang lalu pada bulan Maret 2013 menyangkut tata kelola kawasan hutan di Indonesia," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Jumat (17/10/2014).
Sementara Chairul Tanjung menjelaskan seluruh proses terkait penandatangan nota kesepahaman tersebut diinisiasi KPK. "(KPK) yang melihat banyak sekali permasalahan yang timbul terkait dengan masalah hutan ini," ujarnya dalam kesempatan sama.
Setelah ditandangani, Chairul mengungkapkan nota kesepahaman itu akan diundangkan. Sehingga nota tersebut akan menjadi peraturan yang mengikat.
"Bukan hanya peraturan bersama," kata Chairul.
Menurut Chairul, banyak permasalahan di sektor kehutanan. Salah satunya tumpang tindih terkait permasalahan pembangunan. "Misalnya membangun jalan melalui hutan, bendungan ada kawasan hutan di dalamnya," ungkapnya.
Kemudian sambung Chairul, juga ada permasalahahan yang berkaitan dengan masyarakat. Contohnya, lanjut dia, masyarakat sudah menetap di suatu kawasan akan tetapi tidak mendapat haknya.
"Karena masalahnya, mereka tinggal di petakan yang masuk kawasan hutan," imbuhnya.