TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melayangkan surat kepada pimpinan DPR. Surat tersebut berisikan menarik dan mencabut surat Fraksi PPP nomor 06/KA/X/2014 tertanggal 22 Oktober 2014 tentang penyampaian Susunan Keanggotaan dalam Alat Kelengkapan DPR RI (Komisi, Bamus, Baleg, BURT, BKSAP dan Mahkamah Kehormatan Dewan) yang diajukan oleh Ketua Fraksi PPP versi Suryadharma Ali, Epyardi Asda.
Dalam rapat paripurna pada Selasa (28/10/2014) pimpinan rapat mengesahkan komposisi anggota PPP di komisi dan AKD berdasarkan surat Ketua Fraksi PPP versi Suryadharma Ali, Epyardi Asda.
Berikut isi surat penarikan dan pencabutan susunan keanggotaan dalam Alat Kelengkapan DPR RI (Komisi, Bamus, Baleg, BURT, BKSAP dan Mahkamah Kehormatan Dewan nomor 17/KA/X/2014 tertanggal 28 Oktober 2014.
Assalamualaikum Wr.Wb
Teriring doa semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat, taufiq dan hidayah-Nya kepada kita sekalian. Amin Ya Rabbal’amin
Pimpinan Fraksi PPP DPR RI dengan ini melakukan Pencabutan dan Penarikan Surat Fraksi PPP nomor 06/KA/X/2014, tertanggal 22 Oktober 2014, Hal : Penyampaian Susunan Keanggotaan dalam Alat Kelengkapan DPR RI (Komisi, Bamus, Baleg, BURT, BKSAP dan Mahkamah Kehormatan Dewan) dan menyatakan surat tersebut tidak berlaku
Demikian untuk menjadi maklum, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih
Wassalamualaikum Wr.Wb
Pimpinan Fraksi PPP DPR RI
Hazrul Azwar (tanda tangan) dan Arwani Thomafi (tanda tangan)