TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan siap menjalankan “Program Indonesia Sehat” dan melayani peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang hari ini diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo.
KIS berfungsi sebagai kartu jaminan kesehatan, yang dapat digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan, sesuai dengan indikasi medis. (baca juga: Dari Kantor Pos, Jokowi Luncurkan Kartu Indonesia Sehat)
"KIS merupakan perluasan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diluncurkan sebelumnya dan dikelola oleh BPJS Kesehatan pada 1 Januri 2014," kata Irfan Humaidi Kepala Departemen Humas BPJS Kesehatan, Senin (3/11/2014).
Dikatakannya, KIS memperluas cakupan baik secara kuantitas maupun kualitas pada sistem jaminan kesehatan yang sudah ada. BPJS Kesehatan selaku penyelenggara jaminan kesehatan siap menjalankan dan menerima peserta KIS.
"KIS diperuntukan bagi penduduk Indonesia, khususnya fakir miskin dan tidak mampu serta iurannya dibayarkan oleh pemerintah," katanya.
Penerima KIS diprioritaskan untuk masyarakat pra-sejahtera yang belum terkaver dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program JKN.
Diperkirakan ada 4,5 juta penduduk pra-sejahtera RI, yang merupakan kepala dan anggota keluarga dari 1 juta keluarga kurang mampu yang akan mendapat KIS.
Dalam KIS ini ada dua pendekatan, yaitu kuantitas dan kualitas. Dari segi kuantitas, ada tambahan peserta PBI yang saat ini tercatat dalam program JKN yang jumlahnya sekitar 86,4 juta.
Jika sebelumnya penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) belum terdaftar dalam peserta PBI, dengan KIS ini akan dikaver. Sementara dari segi kualitas, KIS mengintegrasikan layanan preventif, promotif, diagnosis dini di dalam skim yanag ada di Kementerian Kesehatan. (Eko Sutriyanto)