TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar kembalimenghadiri persidangan gugatan praperadilan yang ia ajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2014). Dalam replik yang dibaca, Antasari meminta para mantan penyidik kasusnya terdahulu, serta pejabat tinggi Polri dihadirkan menjadi saksi di pengadilan.
Nama-nama yang diminta hadir sebagai saksi oleh Antasari adalah penyidik perkaranya, seperti M Iriawan, Nico Afinta, Helmi Santika, dan sejumlah penyidik lainnya.
Antasari juga meminta Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Suhardi Alius untuk hadir menjadi saksi.
Namun, pengacara kedua termohon, baik dari Polri dan Polda Metro Jaya merasa keberatan dengan permintaan itu. Mereka menyatakan, tidak ada korelasi antara gugatan prapradilan kali ini dengan pemanggilan sejumlah mantan penyidik tersebut.
"Kami keberatan. Jawaban kami jelas bahwa bila pemohon punya bukti atas kelalian, maka institusi Polri akan mewadahi. Tidak ada korelasi untuk mengajukan saksi seperti yang diminta pemohon," ujar salah satu pengacara termohon, di ruang persidangan, Rabu siang.
Namun, Antasari bersikukuh bahwa pemanggilan mantan penyidiknya dan Kabareskrim untuk menjadi saksi perlu. "Adalah tidak benar bila yang dipanggil tidak ada kaitan. Karena beliau-beliau itu yang menyidik. Saksi palsu, itu benar bahwa yang bersangutan melihat ancaman SMS di hp? Bagaimana itu?. Mana hp-nya. Jaksa bilang rusak," ujar Antasari.
Kuasa Hukum Antasari Haryadi Yahya mengatakan, prapradilan masuk dalam KUHP, yang salah salah satu pasalnya mengatur bukti yang diajukan bersifat materil. Artinya, bila ada saksi, harus dihadirkan, bukan melalui keterangan tertulis.
Oleh karenanya, ia merasa permohonan kliennya ada hubungan dengan gugatannya. "Sebenarnya itu hubungannya tetap ada. Makanya ditanggapi pemohon Pak Antasari itu tidak benar kalau tidak ada korelasinya," ujarnya. Mau Tahu Sepak terjang Menteri Susi? Klik Di sini