News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Legislator Baru

Ahmad M Ali: KIH Bersabarlah!

Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung DPR RI. Foto diambil pada Jumat (30/7/2010) silam.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tahapan 'islah' dari penyelesaian konflik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) memasuki 'episode' baru.

Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Ahmad M Ali menyebut, pihaknya menilai pertemuan utusan KIH yang diwakili Pramono Anung dan Olly Dondokambey dengan pihak KMP membawa angin segar atas penyelesaian konflik yang ada.

Namun, katanya, solusi penambahan jumlah alat kelengkapan dewan (AKD) yang ditawarkan KMP bukanlah esensi dari apa selama yang selama ini pihaknya perjuangkan.

Terlebih, Ahmad M Ali menyatakan, NasDem sama sekali tak mengincar posisi dalam 'kompromi' penambahan sebanyak 21 AKD tersebut.

"Kami dari NasDem, sama sekali tak ada urusan dengan kursi-kursi yang ditawarkan. Yang saya maksud begini, pertemuan kemarin akan sulit dikatakan tidak transaksional jika hanya fokus soal kursi-kursi AKD. Pertemuan tersebut harus diikuti semangat perbaikan demi memperkuatĀ  sistem presidensial ," kata Ali, sapaannya, Kamis (13/11/2014).

Ali menjelaskan, semangat perbaikan tersebut menyangkut revisi sejumlah pasal dan ayat dari UU No 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah (MD3) serta Tata Tertib DPR.

"Jika hanya soal kursi, rakyat akan menilai 'berarti selama ini kisruh hanya soal posisi di AKD', bukan itu! Ada pemahaman yang harus diluruskan, KIH khususnya NasDem punya semangat untukĀ  mengawal di dewan, program kerja yang akan dilaksanakan pemerintahan Presiden Joko Widodo. Presiden yang pilih rakyat, bukan kami. Adapun kami, punya hak yang sama dengan kawan anggota DPR di kubu sana. Jadi bukan karena sini ambil eksekutif, sana kuasai parlemen. Bukan begitu berpikirnya. Pasal-pasal tersebut bisa mengancam langsung sistem presidensial. Bayangkan, dari rapat komisi bisa mengarah ke impeachment lho," kata Ali.

Ali merujuk pada pasal 98 ayat 5,6, dan 7 UU tersebut serta poin 1,2, dan 3 dari Tatib DPR itu. Ali juga meminta, anggota dari koalisi KIH untuk bisa menelaah secara jauh dampak dari 'resolusi' yang ditawarkan dari pertemuan perwakilan KIH dan KMP.

"Kawan KIH bersabarlah, ini tak semata soal posisi AKD. Mari kita sama-sama dengan semangat perbaikan dan musyawarah mengawal program kerja pemerintah. Tak ada yang diuntungkan sama sekali dengan situasi stagnan seperti ini, namun bukan berarti langsung 'kendur' atas tawaran yang ada. Kami menilai revisi UU dan Tatib itu krusial," ujar Ali.

Pun, Ali optimistis, situasi di DPR akan segera normal sebelum masa reses. Ia melihat, ada semangat yang baik dari anggota DPR dari kedua kubu untuk segera bekerja.

"Saya yakin ini akan segera tercapai kesepakatan sehingga kami bisa segera bekerja secara optimal mengawal dan mengawasi program kerja pemerintahan," ujarnya.

Berikut isi dari UU No 17 Tahun 2014 Tentang MD3 yang menjadi fokus perhatian pihak Ahmad M Ali :

UU No 17 Tahun 2014 Tentang MD3

Pasal 98 ayat

5. Komisi menentukan tindak lanjut hasil pelaksanaan tugas komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4)

6. Keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan Pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh Pemerintah.

7. Dalam hal pejabat negara dan pejabat pemerintah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6), komisi dapat mengusulkan penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat atau hak anggota mengajukan pertanyaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tatib DPR Pasal 60 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas

Badan Legislasi bertugas:
1. Menyusun rancangan program legislasi nasional yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan undang-undang beserta alasannya untuk satu masa keanggotaan dan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPR dengan mempertimbangkan masukan dari DPD;

2. Mengoordinasi penyusunan program legislasi nasional antara DPR dan Pemerintah;

3. Menyiapkan rancangan undang-undang usul DPR berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini