TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam waktu dekat ini, Kejaksaan Agung bakal mengeksekusi uang pengganti Rp1,3 triliun PT Indosat Tbk.
Eksekusi ini sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara kasus korupsi pengalihan frekuensi 3G dari PT Indosat Tbk ke IM2.
Pasalnya, hingga kini, PT Indosat Tbk mengingkari janjinya melunasi uang pengganti Rp1,3 triliun dengan alasan akan menunggu putusan peninjauan kembali (PK).
Soal upaya eksekusi, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, R Widyopramono mengatakan pihaknya akan tetap melakukan eksekusi.
Bahkan demi eksekusi bisa berlajan, ia mengaku telah mengadakan rapat dengan berbagai intansi pemerintah.
"Sata sudah rapat dan mengundang pihak terkait penyelesaian perakara seperti Kemenkeu ,BPK, OJK, Kantor Lelang. Semua masukan mereka kami tampung," ucap Widyo di Kejaksaan Agung, Rabu (26/11/2014).
Adanya rapat itu ialah agar saat pelaksaan eksekusi tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.
Dari hasil rapat diketahui, pihaknya perlu berkoordinasi dengan Mahkamah Agung karena putusan PT Indosat Tbk itu seyoganya dijatuhkan pada PT Indosat bukan PT IM2.
"Tuntutan pidana jaksa itukan Indosat nah ini ko putusannya lain, ini yang akan kita sonding ke MA mudah-mudahan bisa," katanya.
Lebih lanjut, Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan ia akan mengambil tindakan tegas jika seluruh prosedur eksekusi sudah dipenuhi oleh tim jaksa eksekutor.
"Pasti dilaksanakan (eksekusi), kita perintahkan, itu menyangkut pentingan publik," tegas Prasetyo.
Saat disinggung waktu eksekusi, Prasetyo menjawab ia belum menentukan kapan waktu pastinya.
"Nanti dilihat, saya belum harus jawab sekarang. Kami belum tahu (apakah gedung akan disita),saya belum bisa katakan itu," tambah Prasetyo.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung memberikan batas waktu hingga 6 November kepada PT Indosat, untuk membayar uang pengganti Rp1,3 triliun.
Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 787K/PID.SUS/2014, tertanggal 10 Juli.
Tim jaksa eksekutor pun telah menerima salinan putusaan MA tersebut sebagai dasar pelaksanaan eksekusi uang pengganti sebesar Rp1,3 triliun itu.