Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR Saleh Daulay meminta Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan surat pencabutan larangan menteri hadiri rapat di parlemen. Meskipun, Presiden Joko Widodo telah mencabut larangan tersebut di Bengkulu.
"Kemarin pakai surat, sekarang harus ada surat juga dari Seskab," kata Saleh di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/11/2014).
Larangan kehadiran menteri ke parlemen dikarenakan kisruh antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP).
"Pemerintah dinilai tidak independen dalam perbedaan pandangan, surat seperti itu secara langsung berpihak kepada kelompok tertentu," kata Saleh.
Padahal hal tersebut dapat diselesaikan DPR tanpa campur tangan pemerintah. Apalagi surat larangan tersebut terdapat lambang institusi negara.
"Ada semacam ketidakdilan. Padahal institusi DPR dan presiden setara. Sekarang kan saya melihat di DPR tidak ada masalah," ujarnya.