News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pollycarpus Bebas

Istri Pollycarpus Tinggalkan Lapas Sukamiskin Sendirian, Kemana Pollycarpus?

Editor: Yulis Sulistyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

pollycarpus Budihari Prijanto terpidana 20 tahun kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Belasan wartawan yang sedang menunggu keluarnya terpidana Pollycarpus Budihari Prijanto dari Lapas Sukamiskin langsung memburu ketika istrinya Pollycarpus, Yosepha Herawati Swandari begitu terlihat keluar dari Lapas.

Namun keluarnya Herawati itu tidak berbarengan dengan POllycarpus yang sore ini mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani pidana karena terlibat pembunuhan aktifis HAM Munir. Herawati keluar sendiri lalu menumpang Toyota Innova hitam bernopol B1130 PFH

Ditanya soal apakah Pollycarpus akan meninggalkan Lapas Sukamiskin pada hari Sabtu (29/11) ini, Herawati enggan mengatakan secara spesifik. "Ini kan sudah clear, seharusnya Pollycarpus pulang sekarang," kata Herawati, seraya berlalu menaiki mobil yang menungguinya.

Sebelumnya Herawati mengaku senang dengan pembebasan bersyarat suaminya itu. Namun menurut Herawati, hal itu tidak membuatnya tertawa.

"Senang tapi tidak tertawa, seperti juga saat awal kasus ini terjadi kami sedih tapi tidak merana," kata Herawati saat keluar dari pintu Lapas Sukamiskin, Bandung, Sabtu (29/11).

Menurut Herawati, ia dan keluarganya sangat lelah dengan kasus yang menimpa Pollycarpus. Kasus ini, kata Herawati, membuat ia dan keluarganya jadi kesulitan dalam menjalani hidup. "Sekarang kita mau pulang ke Tangerang, kita mau menata hidup kembali," kata Herawati.

Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana kasus pembunuhan terhadap aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib, mendapatkan pembebasan bersyarat terhitung hari ini, Jumat (28/11/2014). Mantan pilot Garuda itu mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani delapan tahun masa hukuman dari vonis 14 tahun penjara.

Vonis 14 tahun penjara itu diputuskan Mahkamah Agung (MA) setelah Pollycarpus mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus yang membelitnya.

Informasi tentang pembebasan bersyarat Pollycarpus dibenarkan oleh Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung, Budiana. Menurut Budiana, Pollycarpus sudah melakukan registrasi ke Kantor Bapas di Jalan Ibrahim Adjie, Bandung, Jumat (28/11) sekitar pukul 11.00 WIB.

Meski demikian, Pollycarpus tetap harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung satu bulan sekali. Selain wajib lapor, Pollycarpus juga harus mematuhi semua aturan, termasuk tidak boleh pergi ke luar negeri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini