TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM, Munir Said Thalib, akhirnya meninggalkan Lapas Sukamiskin, Bandung, Sabtu (29/11) sekitar pukul 15.15. Pollycarpus meninggalkan lapas yang selama ini didiaminya dengan naik Taksi Gemah Ripah 687 bernopol D 1975 DB.
Mengenakan kaus oblong warna cokelat dan kacamata gelap, begitu keluar dari pintu depan Lapas Sukamiskin, Pollycarpus langsung dikepung sejumlah wartawan, kameraman, dan fotografer. Suasana pun begitu hiruk-pikuk.
Meski begitu, Pollycarpus sempat mengatakan beberapa kalimat kepada wartawan yang menanyainya. Menurut Pollcarpus, ia mengaku senang bisa mengantongi status bebas bersyarat.
"Sekarang saya mau langsung pulang ke rumah di Tangerang, terimakasih teman-teman," kata Pollycarpus.
Pollycarpus mendapatkan pembebasan bersyarat terhitung hari ini, Jumat (28/11/2014). Mantan pilot Garuda itu mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani delapan tahun masa hukuman dari vonis 14 tahun penjara.
Vonis 14 tahun penjara itu diputuskan Mahkamah Agung (MA) setelah Pollycarpus mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus yang membelitnya.
Informasi tentang pembebasan bersyarat Pollycarpus dibenarkan oleh Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung, Budiana. Menurut Budiana, Pollycarpus sudah melakukan registrasi ke Kantor Bapas di Jalan Ibrahim Adjie, Bandung, Jumat (28/11) sekitar pukul 11.00 WIB.
Meski demikian, Pollycarpus tetap harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung satu bulan sekali. Selain wajib lapor, Pollycarpus juga harus mematuhi semua aturan, termasuk tidak boleh pergi ke luar negeri.