TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Ketua Komisi IV DPR RI, M Romahurmuziy menegaskan sama sekali tidak terkait dengan kasus dugaan suap dalam pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau 2014 kepada Kementerian Kehutanan.
Romy--sapaannya--membantah pernah bertemu tersangka Annas Maamun. "Oh nggak ada (pertemuan) karena itu bukan kewenangan Komisi IV," ujar Romy kepada wartawan usai diperiksa di KPK, Jakarta, Rabu (3/12/2014).
Menurut Romy, kasus izin alih fungsi hutan tersebut adalah urusan Kementerian Kehutanan mengingat itu adalah alih fungsi hutan yang parsial. Komisi IV, lanjut dia, sama sekali tidak terlibat.
"Dalam persoalan di Riau ini yang terbesar adalah perubahan fungsi. Kemudian perubahan peruntukan itu terbagi dua. Satu disebut perubahan non DCLS yaitu dampak penting cakupan luas dan strategis. Yang satu DPCLS yang ini hanya meliputi 0,1 persen dari total luas yang diajukan dan memang belum sempat dibahas di DPR," beber politikus Partai Persatuan Pembangunan itu.
Ketika ditanya apakah kenal dengan Annas Maamun, Romy mengaku tidak kenal.
Sekadar informasi, Romy diperiksa berkaitan dengan kedudukannya sebagai Ketua Komisi IV DPR periode 2009-2014 lalu. Komisi IV DPR RI antara lain membidangi pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan dan pangan.
Pada perkara ini KPK telah menetapkan Annas Maamun selaku Gubernur Riau sebagai tersangka. Selain Annas, KPK juga menetapkan status tersangka kepada Ketua Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKSindo) Provinsi Riau, Gulat Manurung. Dia diduga merupakan pihak pemberi suap kepada Annas.