TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Meskipun baru dibentuk usai sidang paripurna DPR, Jumat (5/12/2014) siang, Panitia Khusus revisi Undang-undang tentang MPR, DPR/DPD, dan DPRD (UU MD3) memulai rapat perdana dan terakhirnya hari ini juga.
Targetnya, revisi UU MD3 disahkan dalam Rapat Paripurna pun dapat terlaksana setelah seluruh anggota dan Menkum HAM Yasonna Laoly satu suara merevisi beberapa pasal.
Dalam rapat yang dimpimin Ketua Pansus Saan Mustafa (F-PD), Arif Wibowo (F-PDIP), Epidardi Asda (F-PPP) dan Ahmad Riza Patria (F-P Gerindra) tersebut berlangsung selama kurang lebih tiga jam.
"Setelah mendengar pandangan masing-masing fraksi dan pemerintah, kita sepakati Revisi UU ini akan dibawa ke paripurna untuk dapat persetujuan menjadi UU," kata Saan Mustopa di Ruang Pansus B Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2014).
Setelah itu anggota Fraksi Partai Demokrat tersebut mengetok palu. Hasil tersebut rencanannya bakal dibawa ke dalam rapat paripurna yang akan digelar malam ini pukul 19.00 WIB.
Sebelumnya, rapat pansus berhasil menyelesaikan perubahan pasal-pasal yang menjadi kesepakatan KIH dan KMP. Yaitu perubahan pasal 74 ayat 3, 4, 5 dan 6 tentang penambahan satu kursi wakil ketua alat kelengkapan dewan dan penghapusan pasal 98 ayat 7, 8 dan 9 tentang hak-hak anggota di komisi.