News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pesawat AirAsia Jatuh

Peradi: Keluarga Korban Bisa Tuntut AirAsia

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan menyatakan ada dua hal yang bisa dituntut oleh keluarga korban kepada pihak AirAsia atas kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501.
 
"Hak keluarga korban atas kejadian ini tidak hanya pada klaim asuransi semata. Namun, juga hak yang lebih luas jika benar (AirAsia) melanggar jadwal penerbangan," kata Otto dalam keterangan tertulisnya kepada Tribun.

Menurutnya, batasan limitasi jumlah tanggungjawab ganti rugi kepada penumpang sebagaimana diatur Undang-Undang Penerbangan menjadi tidak berlaku. Sebab bukan lagi sekadar kecelakaan, bukan kelalaian akan tetapi merupakan perbuatan melawan hukum "tort" sesuai pasal 1365 KUHP perdata.
 
Otto menambahkan, kalau benar terbukti ada pelanggaran tentang jadwal penerbangan dan karena perubahan jadwal tersebut mengakibatkan atau berkaitan dengan kecelakaan tersebut, maka keluarga penumpang dapat menuntut ganti rugi AirAsia dengan dasar perbuatan melawan hukum.

Dan kalau kecelakaan tersebut terjadi karena human error yaitu karena kesalahan pilot dan lain-lain maka keluarga penumpang juga dapat menuntut ganti rugi kepada AirAsia atas dasar kelalaian pilot karena kesalahan pilot yang mengakibatkan kerugian bagi penumpang atau keluarga adalah tanggungjawab perusahaan.

Selanjutnya kalau kecelakaan terjadi kerena kesalahan design pesawat maka itu adalah tanggungjawab perusahaan membuat pesawat Airbus, dan perusahaan tersebut juga bisa diminta tanggungjawab. Tuntutan-tuntutan tersebut tentu di luar asuransi penerbangan yang wajib dibayar.
 
“Masyarakat harus disadarkan akan haknya di depan hukum jika terjadi sebuah kecelakaan agar perusahaan penerbangan lebih berhati-hati dan tidak menganggap enteng nyawa manusia.
 
Dalam kesempatan itu Otto juga menyampaikan ucapan duka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Peradi sendiri baik secara institusi atau perorangan tidak akan berdiam diri jika ada keluarga korban yang meminta bantuan.
 
“Saya sangat berempati kepada keluarga korban dan semoga diberikan kesabaran dalam menghadapi cobaan ini,” lanjut Otto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini