TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Machfud Suroso diketahui pernah menawarkan harga tidak wajar kontrak mengerjakan mekanikal elektrikal sebagai subkontraktor di proyek tersebut. Hal itu diungkapkan oleh Mantan Manager Estimating Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Yuli Nurwanto.
Menurut Yuli, setelah proses dan negosiasi pengerjaan ME didapatkan kesepakatan nilai sebesar Rp 245 miliar. Sementara, pada saat itu Machfud menawarkan harga pengerjaan mencapai Rp 300 miliar, namun penawaran Machfud itu dianggap tidak sesuai.
"Nilai kontrak kita hitung menjadi Rp 245 miliar. Kami estimasi kewajaran rasio kontrak induk. Penawaran terdakwa hampir Rp 300 miliar," kata Yuli saat bersaksi untuk Machfud Suroso di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2015).
Yuli menuturkan, dirinya sudah melihat tanda-tanda perusahaan yang dipimpin Machfud akan memenangkan tender di proyek Hambalang. Hal itu terungkap setelah Jaksa Abdul Basyir mempertanyakan Yuli melihat tanda-tanda kemenangan PT DCL.
"Secara kasat mata ada kemungkinan ke situ (PT DCL menang tender)," kata Yuli.
Saat digali mengenai peningkatan nilai kontrak ME PT DCL di proyek Hambalang dari Rp 245 miliar ke Rp 295 miliar, Yuli mengaku tak banyak mengetahui. Menurutnya, nilai wajar kontrak pengerjaan ME oleh PT DCL adalah Rp 245 miliar.
"Saat diserahkan ke tim KSO kami sudah tidak tahu lagi. Kami baru tahu pas kasus hambalang terangkat," ujarnya.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Machfud ingin agar ditunjuk sebagai sub-kontraktor oleh PT Adhi Karya dalam pekerjaan Mekaninal Elektrikal (ME). Machfud dianggap bersama-sama melakukan perbuatannya dengan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng, mantan Kepala Biro Perencanaan dan Biro Keuangan-Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar.
Turut pula ikut serta mantan Manajer Divisi Konstruksi I dan Direktur Operasional PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhammad Noor, Direktur CV Rifa Medika sekaligus anggota tim asistensi Kemenpora di proyek Hambalang Lisa Lukitawati Isa, dan anggota tim asistensi sekaligus Direktur PT Asa Nusa Indonesia, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan.
Dalam surat dakwaan disebutkan, perusahaan milik Machfud yakni PT DCL mendapatkan kontrak sebesar Rp 245 miliar untuk pengerjaan ME. Namun, Machfud tidak setuju dengan angka tersebut karena beban fee untuk pejabat sebesar 18 persen ditanggung pihaknya dari nilai kontrak.
"Teuku Bagus Muhamad Noor kemudian memerintahkan agar harga ME ditambah Rp 50 miliar sehingga menjadi Rp 295 miliar belum termasuk pajak," ucap jaksa saat bacakan surat dakwaan.