TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebobrokan penerbangan Indonesia kembali terungkap. Peraturan-peraturan penerbangan di Indonesia ternyata belum sesuai standardisasi organisasi penerbangan sipil internasional atau International Civil Aviation Organization (ICAO).
"Aturan-aturan yang ada di Indonesia itu belum standar dengan aturan ICAO," ujar Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Yudi Widiana di Cikini, Jakarta, Sabtu (10/1/2015).
Yudi menuturkan, banyaknya rekomendasi ICAO kepada Indonesia terkait teknis penerbangan. Rekomendasi tersebut kini mencapai 150 butir.
Yang memperihatinkan, kata Yudi, rekomendasi tersebut menerjemahkan aturan di Indonesia ke dalam Bahasa Inggris.
"Katakanlah sudah distandardisasi kata orang kementerian perhubungan. Tapi kata ICAO salah satu rekomendasi terjemahkan kepada Bahasa Inggris. Masa yang gini aja lama? Lima tahun belum selesai juga," ujar Yudi.