TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat kebijakan publik, Sadar Subagyo mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mengenakan cukai minuman bersoda sebagai langkah untuk mengejar target penerimaan bea cukai tahun ini.
Menurut ia, urgensi pengenaan cukai minuman bersoda adalah perlunya pengendalian konsumsi, pengawasan peredaran, dan menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.
“DPR perlu panggil Pemerintah untuk membicarakan rencana pengenaan cukai minuman bersoda,” ujar Sadar, Senin (12/1/2015).
Menurut ia, sudah seharusnya Pemerintah perlu diversifikasi kebijakan cukai untuk mendukung pengembangan kebijakan cukai lainnya. Jenis minuman bersoda adalah jenis minuman yang dalam maksud Undang Undang Cukai, sesungguhnya peredarannya harus dikendalikan, sehingga patut untuk dikenai cukai.
Tapi, menurut Sadar hingga saat ini minuman jenis ini belum masuk sebagai barang kena cukai. Sadar menilai minuman ini peredarannya massif, bahkan dikonsumsi oleh semua kelompok umur tanpa ada peringatan bahaya bagi pengonsumsinya.
"Amerika Serikat adalah negara yang pertama kali mendorong cukai untuk minuman bersoda dan sekarang mereka menjadi major producer," ungkap Sadar.
Sebelumnya, Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai, Susiwijono Moegiarso mengatakan, pihaknya belum mengusulkan kembali wacana cukai minuman bersoda kepada Kementerian Kesehatan.
"Ini belum kami usulkan lagi. Kami memang berencana melakukan ekstensifikasi penerimaan bea cukai. Ekstensifikasi kan menambah obyek baru pengenaan cukai dan bea keluar," kata Susiwijono.