News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisruh Penerbangan

Sekjen PDIP: Ignasius Jonan sangat paham perintah konstitusi

Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di dampingi staf saat menyampaikan hasil audit lima otoritas bandara terkait pelanggaran izin penerbangan, di Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (9/1/2015). Kemenhub membekukan izin 61 penerbangan dari lima maskapai dengan rincian Garuda Indonesia sebanyak 4 pelanggaran, Lion Air 35 pelanggaran, Wings Air 18 pelanggaran, Trans Nusa 1 pelanggaran, dan Susi Air 3 pelanggaran. WARTA KOTA / ANGGA BHAGYA NUGRAHA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tindakan tegas Menteri Perhubungan Ignasius Jonan yang lebih memilih menyelamatkan korban musibah Air Asia dan secara cepat, melakukan audit ijin penerbangan sehingga ditemukan adanya 61 penerbangan tanpa ijin patut diapresiasi.

"Pak Jonan sangat memahami perintah konstitusi. Negara wajib melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesa," kata Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Jakarta, Senin (12/1/2015).  

Untuk itu, lanjut Hasto, PDI Perjuangan memberikan dukungan bagi menteri yang mampu bersikap tegas dalam melaksanakan perintah konstitusi .

"Adanya penerbangan tanpa ijin pada prinsinya melanggar prinsip kedaulatan negara. Sanksi yang tegas wajib diberlakukan sehingga ke depan tidak terjadi. Bagaimanapun juga ditengah pesatnya pertumbuhan industri penerbangan dan persaingan yang semakin ketat antar maskapai, keselamatan penerbangan harus didahulukan," ujar Hasto.

Ignasius Jonan, diharapkan  secepatnya membereskan aparatnya yang terbukti berkolusi dalam memberikan ijin.

"Sebagai regulator, pemerintah tidak boleh kalah oleh berbagai bentuk lobby. Keselamatan penumpang tidak boleh diabaikan," tegasnya.

Selain hal tersebut, Hasto juga meminta Menhub agar merekomendasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam hal perlindungan asuransi bagi penumpang segera dijalankan.

"Pemerintah bisa proaktif agar maskapai dapat memenuhi seluruh tanggung jawabnya terkait asuransi penumpang. Kebijakan ini sebaiknya segera dikeluarkan. Pemerintah bisa campur tangan melalui mekanisme yang transparan dan melalui tender terbuka terhadap pentingnya asuransi nasional yang mampu memberikan jaminan terhadap setiap kemungkinan terburuk atas kecelakaan pesawat terbang," pungkas Hasto Kristiyanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini