Laporan wartawan Tribunnews.com, Randa Rinaldi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Pegawai Merpati (FPM) meminta kejelasan nasib atas penunggakan gaji yang belum dibayar selama 13 bulan.
Sekretaris Jenderal Forum Pegawai Merpati (FPM), Ery Wardhana mengatakan karyawan mengharapkan kepastian dibayarkannya hak pegawai.
"Sebenarnya kami sebagai pegawai Merpati di dalam situasi yang tidak menentu ini hanya meminta kepastian terhadap nasib kami saja," kata Ery saat jumpa pers di Kantor Basarnas, Jakarta, Kamis (15/1/2015).
Ery menegaskan ditutup atau dihidupkan kembalinya maskapai penerbangan Merpati merupakan wewenang pemerintah. Ia bersama pegawai lainnya hanya menuntut kepastian dibayarkan gaji pegawai.
"Selama Merpati belum dinyatakan tutup, maka gaji pegawai belum dibayarkan (termasuk denda, THR, UTML, jam terbang) sejak Bulan Desember 2013 sampai Desember 2014 sebesar Rp 341,8 miliar agar segera dibayarkan," kata Ery.
Sebaliknya, jika Merpati ditutup, Ery menyatakan hak pegawai juga harus dibayarkan. Hal ini meliputi pesangon, Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Iuran Dana Pensiun termasuk pajak. Hak pegawai tersebut mencapai Rp 1,45 triliun termasuk gaji yang belum dibayarkan harus menjadi prioritas utama.
Ery menambahkan, kewajiban Merpati tidak hanya sebatas hal tersebut. Berdasarkan data yang dimiliki oleh FPM per tanggal 31 Desember 2013 harus membayar Rp 7,121 triliun. Sementara Panja Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat yang dikeluarkan tanggal 31 Januari 2014, Merpati harus membayar kewajiban Rp 7,647 triliun.
"Bila Merpati dinyatakan ditutup per Januari 2015, jumlah kewajiban Merpati secara transaksi linear diperkirakan bisa mencapai Rp 9,225 triliun," jelas Ery.