News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Enam Jam, Bareskrim Polri Periksa Gubernur Gorontalo

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri-Kanan) Gubernur Gorontalo Rusli Habibie bersama calon wakil presiden Jusuf Kalla, Jumat (13/6/2014). (Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Selama kurang lebih 5 jam, Gubernur Gorontalo Ruslie Habibie diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Senin (19/1/2015).

Rusli diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi Alat Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Zaenal Umar Sadiki Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2011.

Usai menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.40 WIB atau sekitar enam jam, Rusli yang mengenakan baju batik mengaku dicecar sekitar 28 pertanyaan.

"Saya diperiksa sebagai saksi untuk mantan Kadis Kesehatan. Tadi kurang lebih 28 pertanyaan," ucap Rusli di Mabes Polri.

Saat ditanya menyoal 28 pertanyaan itu seputar apa, Rusli mengaku tidak hafal pasti.

"Intinya saya ditanya soal tugas saya yang waktu itu sebagai Bupati Gorontalo Utara. Seperti soal pengawasan dan lainnya," tambah Rusli.

Sebelumnya Kepala Sub Direktorat IV Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Yudhiawan mengatakan atas penanganan kasus itu penyidik sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan sudah ditahan.

"Sebagian besar sudah P21 (berkas dinyatakan lengkap). Berkas yang belum P21 itu tersangka berinisial TB," tegas Yudhiawan.

Untuk diketahui Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menangani kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Zaenal Umar Sadiki Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2011.

Penanganan kasus tersebut merupakan pelimpahan dari kasus  Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Polda Gorontalo.

"Kasus tersebut merupakan pengadaan alat-alat  kesehatan RSUD dr Zaenal Umar Sadiki Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara yang dilakukan dr RA Mkes selaku kuasa pengguna anggaran," kata Yudhiawan.

Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD dinas kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2011 tersebut diselenggarakan PT Dinar Raya Mekar.

"Kasus tersebut dengan anggaran senilai Rp 5 788 750 000 yang merupakan sumber dana dari APBD DPID (Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah Pemerintah) Kabupaten Gorontalo Utara," singkatnya.

Diperkirakan kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut senilai Rp 1,8 miliar. Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 undang-undang pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Undang undang nomor 20 tahun 2011.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini