TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat senior Todung Mulya Lubis menuntut Kepolisian melepaskan Bambang Widjojanto alias BW. Alasannya, tak ada satupun langkah Polri yang dibenarkan peraturan perundang-undangan terkait penangkapan BW pagi tadi.
"Menuntut kepolisian melepaskan BW. Kami meminta kepolisian tidak
melakukan kriminalisasi terhadap KPK," kata Todung di KPK, Jakarta, Jumat (23/1/2015).
Todung menegaskan barisannya tidak akan membiarkan siapapun mengkerdilkan KPK. Terlebih dengan cara yang kotor.
"Kami tidak akan membiarkan KPK dikerdilkan, dilemahkan, bukan hanya polisi, tapi pihak manapun. Kami minta presiden jokiowi juga turun tangan untuk menyelamatkan KPK," ujarnya.