TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menyarankan Labora Sitorus, tersangka kasus penimbunan minyak dan pembalakan liar, agar mengajukan upaya hukum jika ada bukti baru ke pengadilan, jangan justru melawan putusan pengadilan.
"Kalau dia (Labora) merasa ada fakta hukum dalam kasusnya, kan masih ada peninjauan kembali. Lebih bagus dia melakukan upaya hukum luar biasa, daripada melawan secara luar biasa," ujar Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/2/2015).
Yasonna mengkritik keras upaya perlawanan yang dilakukan oleh Labora yang tidak mengindahkan putusan pengadilan tingkat Kasasi oleh Mahkamah Agung. Menurutnya, sikap Labora itu seolah-olah menantang pemerintah.
"Itu yang kami sesalkan. Seolah-olah menantang pemerintah. Ini hukum, semua warga negara Indonesia harus taat hukum," kata Yasonna.
Labora meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Sorong sejak mengajukan izin berobat, Maret 2014. Setelah itu, ia tidak kembali lagi hingga muncul surat bebas demi hukum yang ditandatangani Pelaksana Harian Kepala LP Sorong Isaak Wanggai.
Nama Labora kemudian dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Namun, setelah namanya ditetapkan sebagai buron, Labora melayani wawancara sejumlah media di rumahnya dan menyatakan selama ini dia selalu ada di rumah. Petugas kejaksaan pun kerap mendatanginya, tetapi untuk melakukan silaturahim.
Terkait masuk ke dalam DPO, Labora menentang hal itu. Ia menolak untuk menyerahkan diri. Pasalnya, prosedur hukum yang dialaminya selama ini tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Saya keberatan karena tidak sesuai fakta-fakta sebenarnya," kata Labora di Sorong, Papua, dalam wawancara dengan Kompas TV, Sabtu (7/2/2015).