News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Terpidana Mati "Bali Nine" Dipindahkan Pakai Pesawat Garuda

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyelundup narkoba asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, menunggu eksekusi.

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bali akan menggunakan jalur udara saat memindahkan dua terpidana mati kelompok "Bali Nine" yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Denpasar.

Sebagai bagian dari persiapan tersebut, Forkopimda melakukan koordinasi dengan pihak Angkasa Pura, Bandara Ngurah Rai. “Rencananya akan menggunakan pesawat komersial. Makanya, tadi saat rapat semua elemen dilibatkan, pihak dari Angkasa Pura, Garuda, BNN semua dilibatkan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Momock Bambang Samiarso, Denpasar, Bali, Kamis (12/2/2015).

Momock mengatakan, aparat Polda Bali dan Kodam IX/Udayana membantu pengamanan penerbangan hingga tiba di tujuan. “Polda dan Kodam Udayana mendukung dari mulai mengambil dari lapas hingga sampai tujuan eksekusi. Dimungkinkan jalur udara. Kita sudah koordinasi dengan Garuda. Surat pemindahan dari Kemenkumham sudah ada, tinggal melaksanakan saja, secepatnya,” tegas dia.

Momock juga menambahkan, surat pemindahan yang dikeluarkan dari Kemenkumham sudah ada sejak tanggal 11 Februari 2015 sehingga petugas di Bali melakukan rapat koordinasi untuk waktu pelaksanaannya saja.

Pihak Kejaksaan Bali membantah eksekusi mati ini ditunda. Dia berkilah, eksekusi tersebut belum terjadwal. Namun, berhubung eksekusi tidak di Bali, maka harus dilakukan pemindahan terlebih dahulu.

Penulis: Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini