News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Budi Gunawan Tersangka

Kuasa Hukum BG Sindir Hakim Tidak Boleh Terganggu Perkembangan Isu di Luar

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi unjuk rasa mewarnai sidang lanjutan Pra-Peradilan penetapan status tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberabtasan Korupsi (KPK), yang beragendakan pembuktian dan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya No 133, Jakarta, Selasa (10/2/2015).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail menyindir hakim tunggal Sarpin Rizaldi, pada sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).

Pada sidang hari ke-5 tersebut kuasa hukum melontarkan pertanyaan yang 'ganjil' kepada saksi ahli yang dihadirkan pihak KPK, Bernard Arif Sidharta.

Kepada ahli filsafat hukum tersebut, Maqdir Ismail mempertanyakan mengenai independensi hakim. "Saudara saksi apakah saksi harus terbebas dari Perkembangan isu di luar?" tanya Maqdir.

Bernard pun menjawab bahwa apapun komentar dan Perkembangan di luar mengenai kasus yang ditangani, hakim harus tetap independen. "Tetap hakim harus berpegang pada Undang-undang, apapun yang terjadi di luar," ujar Bernard.

Entah apa maksud kuasa hukum BG melontarkan pertanyaan yang sudah jelas jawabannya tersebut. Apakah terkait dengan munculnya isu BG batal dilantik atau bukan.

Namun Mendengar pertanyaan tersebut hakim Sarpin tampak tidak bereaksi. Sarpin hanya tampak fokus melihat muka saksi ahli.

Selain itu kuasa hukum BG juga menanyakan bahwa apakah hukum harus mengikuti Perkembangan sosial yang ada. Kemudian saksi mengiyakan dengan tegas.

"Ya, supaya hukum dapat mengikuti Perkembangan zaman," ujar Bernard.

Sidang sendiri hingga berita ini diturunkan masih berlangsung. Hakim memberi waktu hingga pukul 24.00 WIB bagi pihak KPK untuk menghadirkan saksi dan membeberkan bukti dokumen. Putusan sidang rencanya akan dibacakan pada Senin pekan depan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini