News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Pemindahan Myuran dan Andrew ke Nusakambangan Kesepakatan Bersama

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dalam foto tahun 2006, terdakwa perkara penyelundupan heroin seberat 8,2 kilogram, Andrew Chan (kanan) dan Myuran Sukumaran, keduanya warga negara Australia, berdiri di dalam tahanan, setelah mereka divonis hukuman mati, Selasa (14/2/2006) di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua WN Australia, terpidana mati kasus narkotika bali nine yakni, Myuran Sukuraman dan Andrew Chan akan dipindahkan dari LP Kerobokan, Denpasar, Bali ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Jaksa Agung HM Prasetyo pun turut membenarkan adanya pemindahan tersebut. Namun soal waktu pasti pemindahan belum ditentukan.

"Soal waktu pemindahan yang menentukan nanti dari otoritas di Bali. Mereka belum lapor kapan akan dipindahkan, baru mewacanakan saja," kata Prasetyo, Jumat (13/2/2015) di Kejagung.

Menurut Prasetyo, rencana pemindahan itu merupakan kesepakatan antara pejabat setempat termasuk Gubernur Bali, yang memang meminta eksekusi tidak dilakukan di Bali.

"Saya kan pernah bilang tempat paling ideal untuk pelaksanaan eksekusi kan di Nusa Kambangan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini