TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terasa penuh saat perkara praperadilan Komjen Budi Gunawan digelar. Tak hanya awak media, para polisi pun terlihat memenuhi ruang sidang utama tersebut.
Pada Jumat (13/2/2015) pemandangan sesaknya ruang sidang pun terlihat. Puluhan aparat kepolisian turut menyaksikan secara langsung sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pantauan Tribunnews.com itu memenuhi sisi kiri dan kanan pintu ruang sidang utama. Mereka rela berdiri berjam-jam hanya sekedar mendengarkan keterangan saksi atau peristiwa yang terjadi selama persidangan.
Bahkan, para aparat kepolisian itu sempat menyoraki salah satu saksi KPK yang sedang memberikan keterangan. Mereka menyoraki saksi ahli yang merupakan Pakar hukum pidana ‎dari Universitas Indonesia Junaedi.
Kejadian itu berlangsung saat tim kuasa hukum Budi Gunawan melontarkan pertanyaan untuk Junaedi. Maqdir Ismail, salah satu kuasa hukum Budi Gunawan menanyakan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka tanpa adanya aktivitas penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu.
Bukannya langsung menjawab, Junaedi justru kembali memberi penjelasan. "Tersangka kan titel yang diberikan atas dasar sangkaan. Nah, sangkaan ini juga ada prosesnya," tutur Junaedi.
Maqdir pun tak puas dengan jawaban Junaedi dan kembali menanyakan pertanyaan yang sama. Junaedi tetap tidak menjawab pertanyaan itu secara tegas, sah atau tidak.
Maqdir beserta kuasa hukum Budi Gunawan yang lain terlihat tertawa mendengar jawaban Junaedi. Para aparat kepolisian pun sontak menyoraki Junaedi.