News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Budi Gunawan Tersangka

Saksi Ahli KPK Minta Bukti Awal Kasus Budi Gunawan

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisaris Jenderal Budi Gunawan hadir dalam sidang paripurna penetapan calon Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2015).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan jaksa Adnan Paslyadja dalam sidang lanjutan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.

Dalam kesaksiannya, Adnan mengatakan bahwa untuk mendapatkan bukti awal tidak perlu meminta keterangan tersangka. Adnan menilai, bukti permulaan bisa didapatkan dari keterangan saksi, dokumen maupun ahli.

"Bukti permulaan tidak harus dari tersangka. Bisa keterangan saksi, ahli, dan surat," kata ‎Adnan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).

Proses pemeriksaan terhadap seorang tersangka kata Adnan bukanlah sebuah upaya paksa dalam sebuah proses hukum. Menurutnya, tujuan dilakukannya pemeriksaan tersangka merupakan hak tersangka untuk membela diri.

"Tersangka diperiksa untuk memberikan hak membela diri," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini