TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan jaksa Adnan Paslyadja dalam sidang lanjutan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.
Dalam kesaksiannya, Adnan mengatakan bahwa untuk mendapatkan bukti awal tidak perlu meminta keterangan tersangka. Adnan menilai, bukti permulaan bisa didapatkan dari keterangan saksi, dokumen maupun ahli.
"Bukti permulaan tidak harus dari tersangka. Bisa keterangan saksi, ahli, dan surat," kata Adnan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).
Proses pemeriksaan terhadap seorang tersangka kata Adnan bukanlah sebuah upaya paksa dalam sebuah proses hukum. Menurutnya, tujuan dilakukannya pemeriksaan tersangka merupakan hak tersangka untuk membela diri.
"Tersangka diperiksa untuk memberikan hak membela diri," tuturnya.