TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang Praperadilan Budi Gunawan, ahli filsafat hukum dari Universitas Padjadjaran, Bernard Arif Sidharta dicecar pertanyaan soal interpretasi suatu pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dianggap 'kabur'.
Benard dicecar pertanyaan tersebut terkait frasa 'tindakan lain' dalam pasal 95 KUHAP yang layak diajukan ke sidang praperadilan. Pihak BG yakin penetapan tersangka, masuk dalam frasa tindakan lain tersebut.
Kuasa hukum BG, Maqdir Ismail menanyakan apakah aturan yang sudah jelas tetap memerlukan penafsiran. seperti contoh aturan tentang penghentian penyidikan.
Pertanyaan tersebut dijawab Bernard dengan tegas. menurutnya apabila sebuah peraturan secara filosofis sudah mengatur tegas maka tidak boleh lagi ada interpretasi.
"Tidak boleh, peraturan yang sudah tegas dapat dikatakan sudah sempit lagi untuk ditafsirkan," katanya.
Selain itu Bernard juga ditanya mengenai siapa yang berhak untuk menafsirkan sebuah aturan yang belum jelas tersebut. Saksi yang hadir mengenakan kemeja putih tersebut, dengan tegas menjawab 'hakim'.
"Hanya hakim, dan tidak boleh terganggu independensinya," ujar Bernard.
Sidang hingga berita ini diturunkan masih berlangsung. Hakim memberi waktu hingga pukul 24.00 WIB bagi pihak KPK untuk menghadirkan saksi dan membeberkan bukti dokumen.
Sementara itu, putusan sidang akan dibacakan pada Senin pekan depan.