News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Budi Gunawan Tersangka

KPK Yakin Budi Gunawan Akan Kalah di Sidang Praperadilan, Ini Dasar Optimismenya

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Agung Budi Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan kembali diwarnai aksi unjuk rasa salah satunya Masyarakat Pecinta-Kedamaian Indonesia Hakiki (KMP-KIH).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku optimis majelis hakim akan menolak permohonan kubu Budi Gunawan dalam perkara praperadilan tentang keabsahan status tersangka korupsi yang diarahkan ke BG oleh KPK.

Hal itu berdasarkan proses persidangan yang telah dijalankan.

Anggota Tim hukum KPK, Catharina Muliana Girsang mengatakan, salah satu alasan pihaknya menganggap KPK cukup tepat menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka adalah secara kolektif kolegial dalam undang-undang memungkinkan pimpinan tidak selalu harus lima orang.

"(Pembuktian kubu BG) tidak cukup bukti. Dan bukti yang diajukan bukan wewenang pengadilan untuk menilainya," kata Catharina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).

Catharina menuturkan, alasan yang menguatkan pihaknya adalah keterangan saksi ahli bahwa tidak ada keharusan tersangka dipanggil terlebih dahulu baru setelahnya status ditingkatkan. Menurutnya, para saksi ahli mengatakan di undang-undang tidak mempermasalahkan tersangka diperiksa belakangan setelah status ditetapkan.

"LHA (laporan hasil analisis) KPK jelas mempergunakan milik Budi Gunawan. Jadi beda dengan LHA-nya Polri," tuturnya.

Putusan sidang praperadilan Budi Gunawan akan dibacakan pada Senin (16/2/2015) oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi. Rencananya putusan akan dibacakan mulai pukul 09.00 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini