Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku optimis majelis hakim akan menolak permohonan kubu Budi Gunawan dalam perkara praperadilan tentang keabsahan status tersangka korupsi yang diarahkan ke BG oleh KPK.
Hal itu berdasarkan proses persidangan yang telah dijalankan.
Anggota Tim hukum KPK, Catharina Muliana Girsang mengatakan, salah satu alasan pihaknya menganggap KPK cukup tepat menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka adalah secara kolektif kolegial dalam undang-undang memungkinkan pimpinan tidak selalu harus lima orang.
"(Pembuktian kubu BG) tidak cukup bukti. Dan bukti yang diajukan bukan wewenang pengadilan untuk menilainya," kata Catharina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).
Catharina menuturkan, alasan yang menguatkan pihaknya adalah keterangan saksi ahli bahwa tidak ada keharusan tersangka dipanggil terlebih dahulu baru setelahnya status ditingkatkan. Menurutnya, para saksi ahli mengatakan di undang-undang tidak mempermasalahkan tersangka diperiksa belakangan setelah status ditetapkan.
"LHA (laporan hasil analisis) KPK jelas mempergunakan milik Budi Gunawan. Jadi beda dengan LHA-nya Polri," tuturnya.
Putusan sidang praperadilan Budi Gunawan akan dibacakan pada Senin (16/2/2015) oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi. Rencananya putusan akan dibacakan mulai pukul 09.00 WIB.