TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu salinan putusan sidang praperadilan penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi, mengatakan pihaknya belum mengeluarkan sikap apapun sebelum membaca salinan putusan tersebut.
"Sampai hari ini belum memutuskan apapun karena harus menunggu salinan putusan, harus dibaca dulu salina putusan dari hakim praperadilan secara lengkap," ujar Johan saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Senin (16/2/2015).
Untuk itu, Johan mengatakan dalan waktu dekat ini pihaknya akan mengirim surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk meminta salinan putusan secara lengkap.
"Setelah itu akan dikaji biro hukum tentu bersama-sama pimpinan KPK secara lengkap baru akan disampaikan apa sikap KPK terkait putusan paperadilan tadi," kata Johan.
Johan menambahkan sikap tersebut diambil usai rapat antara biro hukum KPK dan seluruh pimpinan KPK usai pembacaan sidang putusan praperadilan.
"Jadi belum ada langkah-langkah apapun selain yang saya sampaikan sebelum KPK baca secara lengkap putusan yang dibacakan hakim dalam sidang praperadilan," tukas Johan.
Sebelumnya, hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan penetapan tersangka Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Sarpin menilai penetapan status Budi sebagai tersangka tidak sah.