TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bisia meminta fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) untuk melanjutkan pemeriksaan kasus tersangka Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Bekas penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, mengatakan itu penting dilakukan mengingat KPK tidak mengenal surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Sementara penetapan tersangka Budi baru saja dibatalkan oleh praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarat Selatan.
"KPK meminta fatwa ke MA tentang itu bahwa tidak ada pemberian SP3. Sementara ada putusan hakim praperadilan yang menyatakan bahwa itu tidak sah,"ujar Abdullah di KPK, Jakarta, Senin (16/2/2015).
Opsi kedua, lanjut Abdullah, adalah dengan mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Sebelumnya, hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan penetapan tersangka Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Sarpin menilai penetapan status tersangka tersebut tidak sah.