News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri Vs KPK

Tanggapi Hasil Praperadilan, KPK Tunggu Informasi dari Biro Hukum

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Johan Budi

Tribunnews.com, JAKARTA - Hakim Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memutuskan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Komjen Pol Budi Gunawan tidak sah.

Kendati demikian, sampai saat ini pihak KPK belum mau menanggapi putusan tersebut. KPK, lebih memilih menunggu informasi dari kepala biro (kabiro) hukum yakni Catherina M. Girsang yang menangani praperadilan itu. "Kami masih menunggu kabiro hukum hadir di kantor," ujar Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi SP saat dikonfirmasi, Senin (16/2/2015).

Menurut Johan, pihak KPK menunggu kabiro hukum karena untuk menanggapi putusan peraperadilan itu, pimpinan KPK harus terlebih dahulu mengkajinya.

"Untuk diksusi dengan pimpinan," ujarJohan. (Candra okta della)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini