Tribunnews.com, JAKARTA - Hakim Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memutuskan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Komjen Pol Budi Gunawan tidak sah.
Kendati demikian, sampai saat ini pihak KPK belum mau menanggapi putusan tersebut. KPK, lebih memilih menunggu informasi dari kepala biro (kabiro) hukum yakni Catherina M. Girsang yang menangani praperadilan itu. "Kami masih menunggu kabiro hukum hadir di kantor," ujar Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi SP saat dikonfirmasi, Senin (16/2/2015).
Menurut Johan, pihak KPK menunggu kabiro hukum karena untuk menanggapi putusan peraperadilan itu, pimpinan KPK harus terlebih dahulu mengkajinya.
"Untuk diksusi dengan pimpinan," ujarJohan. (Candra okta della)