TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memenangkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkannya sebagai tersangka.
Namun demikian, Presiden Joko Widodo belum juga memberi keputusan atas nasib Budi Gunawan, apakah mantan ajudan Presiden ke-5 RI, Megawati Sukarnoputri itu jadi dilantik. Padahal Jokowi sebelumnya sempat mengatakan pemerintah akan memberikan keputusan dengan mengacu hasil sidang praperadilan Budi.
Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla kepada wartawan di hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (17/2/2015), kepada wartawan meyakinkan pemerintah akan segera mengeluarkan keputusan soal Budi, apakah ia akan dilantik atau tidak.
"Ya tunggulah keputusan presiden yang resmi," katanya.
Saat ditanya apakah Budi akan dilantik di Istana Negara hari ini, JK dengan nada bercanda mengatakan hari ini Presiden masih berada di Istana Bogor menggelar rapat bersama sejumlah menteri dan bawahannya.
Budi adalah calon Kapolri tunggal yang diajukan Presiden. Namun pencalonannya terganggu setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Setelahnya polisi pun menjadikan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto tersangka, dan menyulut kembali konflik lama antara kedua lembaga penegak hukum itu.
Kemarin, Senin (16/2) status tersangka Budi dianggap tidak sah oleh Pengadilan Negri Jakarta Selatan, dan Ketua KPK, Abraham Samad, pada hari yang sama diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh Polda Sulawesi Selatan.