Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Universitas Indonesia (UI) Refly Harun angkat bicara soal kasus pemalsuan dokumen yang disangkakan pada Abraham Samad (AS).
Dimana AS memasukkan nama tersangka utama, Feriyani Lim ke kartu keluarganya demi memudahkan Feriyani mendapatkan pasport pada 2007 silam.
"AS ditersangkakan, di kartu keluarganya dimasukkan nama orang lain (Feriyani) untuk bikin pasport. Saya kira kalau hanya itu, hampir seluruh rakyat melakukan hal yang sama," ungkap Refly, Minggu (22/2/2015) di Mabes Polri.
Refly menegaskan hal tersebut biasa terjadi lantaraan buruknya sistem administrasi di negara kita. Ia juga melanjutkan, berkaca pada kasus AS maka hal itu terjadi pula pada semua anggota DPRD.
"Anggota DPRD pasti punya KTP ganda, karena saat mencalonkan menjadi anggota DPD mereka harus punya KTP setempat tapi sekarang kan sudah berlaku e-KTP. Kalau hanya begitu saya diproses, maka ya seluruh republik ini banyak tersangka," tuturnya.
Lebih lanjut, Refly juga menyinggung kasus yang melibatkan BW, dimana BW kini berstatus tersangka dugaan mempengaruhi saksi dalam persidangan sengketa Pilkada Kota Waringin Barat di MK.
Diceritakan Refly, ia tertawa saat melibat kasus BW. Pasalnya BW ditersangkakan karena memberikan pengarahan pada para saksi saat BW menjadi pengacara.
"Saya ketawa saja, apa yang dilakukan BW itu dilakukan oleh semua pengacara di Indonesia, agar saksi berbicara efektif, efisien dan tidak ngalor ngidul," tegasnya.