TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri berencana akan melakukan pemeriksaan terhadap eks penyidik KPK Novel Baswedan. Novel diperiksa terkait penembakan enam tersangka pencuri sarang burung walet pada 18 Februari 2004 saat masih menjabat Kasat Reskrim Polresta Bengkulu.
"Besok panggilan kedua bagi NB (Novel Baswedan) sebagai tersangka, soal kasus di Polda Bengkulu," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto Senin(23/2/2015) di Mabes Polri, Jakarta.
Rikwanto berharap Novel mengindahkan panggilan kedua yang dilayangkan oleh Bareskrim.
Sebelumnya Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso mengatakan sedianya Novel dipanggil penyidik untuk hadir pada Jumat (20/2/2015) lalu. Namun Novel tidak hadir dan telah melayangkan surat keterangan.
Budi Waseso menambahkan kasus Novel masih tetap berlanjut dan tidak ada penghentian kasus.
"Novel itu kasus lama yang dulu ditunda, bukan diberhentikan, tidak SP3," katanya.
Menurut Budi Waseso Polda Bengkulu punya kewajiban untuk menyelesaikan kasus tersebut. Dan dari Bareskrim hanya diminta bantuannya untuk melayangkan surat panggilan.