TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Bekas Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bathoegana mengaku belum memikirkan akan mengajukan sidang gugatan praperadilan penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka penetapan APBN-P 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia oleh Komisi VII DPR RI pada 14 Mei 2014.
Namun, Sutan baru ditahan pada 2 Februari 2015 atau delapan bulan sesudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Belum kepikir," ujar Sutan usai diperiksa di KPK, Jakarta, Senin (23/2/2015).
Ketika didesak mengapa tidak mengajukan praperadilan, Sutan menolak menjawab. Politikus Partai Demokrat itu menyarankan agar wartawan menanyakan soal bagi-bagi duit di Komisi VII. Namun, Sutan justru mengaku tidak tahu siapa menerima dan membagikan fulus di Komisi VII.
"Yang membagi siapa, yang meminta siapa. Itu kalian cari. Saya nggak tahu (siapa)," tukas Sutan.
Sekedar informasi, putusan hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan praperadilan penetapan tersangka Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan memicu tersangka lainnya untuk mengambil langkah serupa.
Tersangka kasus korupsi penyelenggara haji, bekas Menteri Agama Suryadharma Ali hari ini memberikan keterangan pihaknya telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.