TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberikan bantuan hukum terhadap Ketua KPK nonaktif, Abraham Samad. Samad kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang.
"Pak Abraham Samad akan mendapat bantuan hukum sebagaimana kasusnya di Makassar," ujar Kepala Biro Hukum KPK,
Chatarina Mulia Girsang, saat dihubungi Tribunnews, Jakarta, Sabtu (28/2/2015).
Terkait tambahan penetapan tersangka tersebut, KPK kata Chatarina belum menerimanya secara resmi dari pihak kepolisian.
"Kami belum mengetahui ada sangkaan tertera di surat panggilan," tukas Chatarina.
Bareskrim Polri kembali menetapkan Ketua nonaktif KPK, Abraham Samad, sebagai tersangka. Kali ini Abraham menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai pimpinan KPK yang dilaporkan oleh Muhammad Yusuf Sahide pada akhir Januari 2015.
Samad dituduh menyalahgunakan kewenangannya sebagai pimpinan KPK untuk membarter kasus itu dengan keinginannya menjadi calon wakil presiden bagi Jokowi. Dalam sebuah jumpa pers, Hasto menyebutkan, Abraham menawarkan keringanan hukuman bagi Emir asalkan dipilih menjadi pendamping Jokowi.
Penyidik Polri menilai, pertemuan Abraham dengan petinggi partai politik memenuhi unsur pidana, yakni Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Sebelumnya, Polda Sulselbar juga telah menetapkan Abraham sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen
administrasi kependudukan. (Eri Komar Sinaga)