Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri sejauh ini baru menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi payment gateway.
Satu tersangka itu yakni Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana. Penyidik mengaku akan ada tersangka lainnya selain Denny. Namun siapa identitas tersangka baru belum diketahui.
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan penetapan tersangka pada Denny dilakukan setelah penyidik memeriksa 21 saksi, menganalisa dokumen-dokumen yang disita penyidik serta melalui gelar perkara.
"DI (Denny) diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan. Ada dua vendor (PT NIA dan PT V) yang mengabaikan risiko hukum dengan menampung penerimaan negara bukan pajak yang mengakibatkan kerugian negara. Masih dilakukan audit investigasi untuk kerugian negaranya," ungkap Rikwanto, Kamis (26/3/2015).
Diutarakan Rikwanto, adanya keterangan dari sejumlah saksi juga makin menguatkan peran Denny sebagai tersangka, termasuk kesaksian dari mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin.
"Yang jelas terakhir (kesaksian) mantan Menkumham cukup menguatkan. Dan dari 21 saksi lainnya ada juga yang menguatkan," tambahnya.