Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon Laturiuw
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mario Steve Ambarita (21), pria yang menyusup ke ruang roda pesawat Garuda Indonesia terancam hukuman satu tahun penjara.
"Sebab dia masuk secara ilegal. Hukuman itu sesuai dengan Undang-Undang Penerbangan," ujar Kepala Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar CH Patopoi, usai Gelar Pasukan Pengamanan KTT Asia-Afrika di Lapangan Monas, Rabu (8/4/2015).
Namun, sampai kini polisi belum menangani kasus tersebut. Ia mengungkapkan, pihak yang berwenang memberikan hukuman tersebut adalah pihak Otoritas Bandara Soekarno-Hatta.
"Penyidiknya dari Kemenhub bukan Polisi," ucap Patopoi.
Menurut dia, kondisi Mario saat ini sudah cukup stabil. Namun ia masih berada di pihak Otoritas Bandara Soekarno-Hatta.
Diketahui, Mario menyelinap ke ruang roda pesawat dari Bandara Sultan Syarif Kasim II saat pesawat tersebut akan tinggal landas menuju Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Selasa (7/4/2015) sore.
Sekitar pukul 16.30, saat pesawat mendarat, seorang petugas Bandara Soekarno-Hatta melihat Mario terhuyung-huyung keluar dari pesawat, dan dia langsung diamankan.
Mario kemudian mendapatkan perawatan karena kondisinya masih labil, jari-jari membiru, dan telinganya mengeluarkan darah. Ia pun diinfus dan dirawat di klinik bandara.