TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran petinggi Polri menganggap masa 'cooling down' atau penundaan proses hukum pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berakhir.
Apalagi, kini Polri telah mempunyai Kapolri definitif yakni Jenderal Badrodin Haiti.
Lagipula Bambang Widjojanto (BW) menginginkan kasusnya dilanjutkan atau diselesaikan.
Karena itu, saat ini Polri telah memulai kelanjutan proses hukum terhadap Ketua nonaktif KPK, Abraham Samad (AS) dan Wakil nonaktif KPK, Bambang Widjojanto (BW).
"Kalau waktu itu kesepakatannya bahwa yang sudah masuk penyidikan di-'hold' dulu. Nah, sekarang diminta (BW dilanjutkan), yah proses hukumnya dilanjutkan," kata Badrodin Haiti usai pertemuan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (21/4/2015) petang.
Menurut Badrodin, kasus BW telah mulai ditindaklanjuti oleh Kepala Bareskrim Polri, Komjen Budi Waseso (Buwas). Sementara kasus AS telah mulai diproses kembali oleh penyidik Polda Sulselbar.
Badrodin mengaku tidak mengetahui apakah dalam pemeriksaan lanjutan terhadap AS dan BW yang telah berstatus tersangka itu akan dilanjutkan dengan penahanan.
"Yah saya nggak tahu soal itu. Tanyakan ke Kabareskrim. Beliau yang minta (dilanjutkan), yah kami tindaklanjuti," tegas Badrodin.
Secara terpisah, Buwas sendiri menyampaikan kelanjutan proses hukum terhadap AS dan BW ini adalah dalam rangka penegakan hukum dan penuntasan berkas perkara. Ia membantah kelanjutan proses hukum terhadap kedua pimpinan KPK ini kelanjutan dari konflik KPK dan Polri.
"Kan sudah selesai (masa cooling down). Dan ini juga tidak ada hubungannya dengan KPK-Polri. Artinya, memang sudah waktunya kami tindaklanjuti. Berkas dan saksi sudah lengkap, tinggal keterangan tersangka saja," ujar Buwas.