TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa penerima suap dalam jual beli gas alam, Fuad Amin Imron mengaku senang setelah pindah ke rumah tahanan Salemba.
Sebelumnya, mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur itu ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami menyampaikan ucapan terima kasih," kata Fuad Amin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/5/2015).
Tak hanya Fuad Amin, kuasa hukumnya yang bernama Rudy Alfonso pun menyampaikan rasa terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memindahkan Ketua DPRD nonaktif itu ke rumah tahanan yang berbeda.
Menurut Rudi, setelah dipindahkan kondisi kesehatan Fuad Amin membaik.
"Terdakwa pada hari ini telah lebih baik kondisinya sehingga tidak ke belakang (toilet). Karena mendapatkan perawatan spesialis urologi, sudah diberi obat sehingga tidak ke belakang. Itu kami apresiasi," kata Rudy.
Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua M Muhlis pun berpesan agar Fuad Amin tetap menjaga kesehatannya. Hal itu dimaksudkan supaya proses persidangan bisa berjalan lancar.
"Yang penting Saudara jaga kesehatan," ujar Muhlis.
Pemindahan lokasi penahanan dilakukan berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tanggal 18 Mei 2015. Pertimbangannya berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan pada laboratorium klinik RSPAD Gatot Subroto.