News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua DPRD Bangkalan Ditangkap KPK

Sakit-sakitan, Fuad Amin Gembira Dipindah ke Rutan Salemba

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2015). Fuad dijerat dengan tiga dakwaan. Yang pertama, terkait penerimaan uang dari PT Media Karya Sentosa. Penerimaan itu dikategorikan saat Fuad masih menjabat sebagai Bupati Bangkalan dan setelah menjadi Ketua DPRD Bangkalan. Selain itu, Fuad juga dijerat dengan pasal pencucian uang. ?Dia dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010. Sedangkan, pada dakwaan ketiga, KPK memperdalam pencucian uang Fuad sebelum tahun 2010. Pasal yang digunakan adalah Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 15 Tahun 2002. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa penerima suap dalam jual beli gas alam, Fuad Amin Imron mengaku senang setelah pindah ke rumah tahanan Salemba.

Sebelumnya, mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur itu ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami menyampaikan ucapan terima kasih," kata Fuad Amin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/5/2015).

Tak hanya Fuad Amin, kuasa hukumnya yang bernama Rudy Alfonso pun menyampaikan rasa terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memindahkan Ketua DPRD nonaktif itu ke rumah tahanan yang berbeda.

Menurut Rudi, setelah dipindahkan kondisi kesehatan Fuad Amin membaik.

"Terdakwa pada hari ini telah lebih baik kondisinya sehingga tidak ke belakang (toilet). Karena mendapatkan perawatan spesialis urologi, sudah diberi obat sehingga tidak ke belakang. Itu kami apresiasi," kata Rudy.

Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua M Muhlis pun berpesan agar Fuad Amin tetap menjaga kesehatannya. Hal itu dimaksudkan supaya proses persidangan bisa berjalan lancar.

"Yang penting Saudara jaga kesehatan," ujar Muhlis.

Pemindahan lokasi penahanan dilakukan berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tanggal 18 Mei 2015. Pertimbangannya berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan pada laboratorium klinik RSPAD Gatot Subroto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini