TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi untuk Menteri Keuangan, Sri Mulyani terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI).
Terkait hal tersebut Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan jika Sri Mulyani yang saat ini berdomisili di Amerika Serikat berhalangan hadir, Polri siap terbang ke AS untuk menggali keterangan dari Sri Mulyani.
"(Pemeriksaan) ada prosedurnya, bisa dipanggil kesini, kalau nggak bisa ya kita datang kesini," katanya kepada wartawan di Kantor Wakil Presiden RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2015).
Kapolri menegaskan pemeriksaan terhadap Sri Mulyani yang sekarang menjabat Managing Director Bank Dunia itu merupakan hal biasa.
Pasalnya ada fakta hukum yang harus diklarifikasi oleh Sri Mulyani. Ia juga menegaskan, Sri Mulyani belum tentu bersalah.
"Belum tentu orang itu bersalah, jangan anggap klo ini diperiksa lalu bersalah, itu proses yang wajar. Kewaajiban setiap orang untuk beri kesaksian manakala diminta," ujarnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso menyebut pemeriksaan Sri Mulyani menyangkut tender penjualan kondensat dari SKK Migas kepada PT TPPI serta masalah audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada tahun 2012.
Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan, menyetujui sistem pembayarannya.
Polisi kata mantan Kapolda Gorontalo itu juga sudah berkordinasi dengan Kepolisian AS, terkait penggalian keterangan dari Sri Mulyani.