News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dahlan Iskan Tersangka

Gardudahlan.com Jadi Juru Bicara Dahlan Iskan

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dahlan Iskan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT PLN Dahlan Iskan menegaskan tidak ingin memakai media sebagai penyalur aspirasinya dalam kasus gardu listrik yang menimpanya. Karena itu Dahlan menggunakan situs buatannya bernama gardudahlan.com.

"Saya akan menjadi beban bagi Jawa Pos Group kalau saya tidak berubah. Maka untuk “corong pribadi” itu saya meluncurkan ini: gardudahlan.com," ujar Dahlan dalam situs tersebut, Senin (8/6/2015).

Dalam keterangan di situs tersebut, Dahlan tak ingin memberikan keterangan lewat media manapun. Namun Dahlan mempersilahkan semua media mengambil semua keterangan dari situs gardudahlan.com.

"Saya akan selalu menyalurkan keterangan saya melalui gardudahlan itu. Saya tidak akan memberikan wawancara pers. Termasuk tidak akan memberikan wawancara kepada Jawa Pos Group. Saya tidak ingin banyak pihak salah paham karena keterangan saya yang kurang pas. Tapi saya tidak akan melarang media untuk mengutip keterangan saya di gardudahlan itu," ujar Dahlan.

Dahlan mengaku tak akan menunjuk juru bicara selama menghadapi kasus pengadaan gardu listrik.

"Saya tidak punya juru bicara. Kelihatannya gardudahlan yang akan jadi juru bicara saya," kata Dahlan.

Dahlan menambahkan bahwa ia juga belum menyewa pengacara dalam kasus tersebut. Peter Talaway yang sering disebut pengacara Dahlan Iskan, ternyata hanya mewakili mantan Menteri BUMN selama masih di luar negeri.

"Khusus untuk status tersangka saya ini, saya belum menunjuk pengacara. Saya memang banyak dibantu Bapak Peter Talaway SH, termasuk saat saya masih berada di Amerika Serikat selama tiga bulan lalu. Pengacara Surabaya itu sudah lama membantu saya di beberapa persoalan. Saya berterima kasih kepada beliau," ungkap Dahlan.

Sebelumnya diberitakan tribunnews.com, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk (GI) di Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Tahun Anggaran 2011-2013 senilai Rp 1,063 triliun.

"Sesuai pendapat tim penyidik, menyatakan bahwa saudara DI (Dahlan Iskan,-red) yang diperiksa hari ini telah memenuhi syarat untuk dipenuhi menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti," kata Kepala Kejati DKI Jakarta, Adi Toegarisman di kantornya, Jakarta, Jumat (5/6/2015).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini