News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Wisma Atlet

Tidak Puas Vonis MA, Anggota Komisi III Sarankan Anas Lakukan Upaya Hukum

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis (18/9/2014). Anas diduga terlibat korupsi dalam proyek Hambalang, yang juga melibatkan mantan Menpora Andi Malarangeng. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani berkomentar mengenai hukuman Anas Urbaningrum yang diperberat Mahkamah Agung.

Ia menyarankan pengacara mantan Ketua Umum Demokrat dapat melakukan upaya hukum lainnya jika tidak puas dengan vonis kasasi yang diberikan Mahkamah Agung (MA).

"Ini persoalan keadilan, jawabannya tergantung pada perspektif mana dalam melihatnya, kalau itu tidak adil, tapi masih ada upaya peninjauan kembali (PK)," kata Arsul di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/6/2015).

Politisi PPP itu menuturkan pengacara Anas dalam menentukan pilihan dalam mengajukan proses hukum selanjutnya. Bisa pula, upaya hukum luar biasa dengan mengajukan grasi.

"Pelajarilah pintu mana bisa masuk. Karena kalau saya sebagai pejabat negara juga, mengomentari putusan pejabat negara juga kan tidak etis," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung memperberat hukuman ‎terhadap Anas Urbaningrum setelah menolak kasasi yang diajukannya. Anas yang semula dihukum tujuh tahun penjara kini harus mendekam di rumah tahanan selama 14 tahun.

Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Suhadi mengatakan, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.

Majelis hakim yang memutus kasus tersebut terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan MS Lumme. MA juga mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum dari KPK yang meminta agar Anas dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini