News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Wisma Atlet

KPK Eksekusi Anas ke Lapas Sukamiskin Bandung

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) dan anggota DPR RI, Anas Urbaningrum keluar dari Rutan KPK, Jakarta dan berangkat ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/6/2015). Jaksa KPK hendak melaksanakan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas kasus penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya serta pencucian uang, dengan terpidana Anas Urbaningrum.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa tahanan mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) dan anggota DPR RI, Anas Urbaningrum dari Rutan KPK, Jakarta ke ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/6/2015) pukul 14.45 WIB.

Pemindahan penahanan itu bagian eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas kasus penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya serta pencucian uang, dengan terpidana Anas Urbaningrum.

Anas yang mengenakan kemeja putih berbalut dengan rompi tahanan KPK berwarna orange, keluar dari pintu Rutan KPK sekitar pukul 14.40 WIB. Anas keluar didampingi kuasa hukumnya.

Setelah memberikan pernyataan ke wartawan, Anas langsung dikawal dua personel Brimob bersenjata laras panjang menuju mobil tahanan. Satu mobil tahanan lainnya turut mengawal mobil yang membawa Anas dalam perjalanan menuju ke Bandung itu.

Hanya sebuah koper merah dan satu buah tas hitam yang menjadi barang bawaan Anas menuju ke tempat barunya.

Diberitakan, Anas Urbaningrum merupakan terpidana kasus penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya serta pencucian uang.

Mulanya, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Anas dengan hukuman pidana 8 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi tersebut.

Atas pengajuan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan Anas terbukti atas kasus itu dan meringankan hukuman Anas Urbaningrum menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Upayanya mencari keadilan tak tercapai karena kasasinya di MA ditolak oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar. Hakim Artidjo dkk melipatgandakan hukuman pidana terhadap Anas menjadi 14 tahun.

Mereka juga juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan dan mengharuskan Anas untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580.

Tak cukup itu. Hakim Artidjo dkk juga mencabut hak politik Anas untuk dipilih untuk menduduki jabatan publik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini