TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyesalkan ketidakhadiran KPK pada sidang lanjutan uji materi Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang KPK, yang dimohonkan Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto.
Menurut hakim I Dewa Gede Palguna, kehadiran pihak KPK hari ini sejatinya untuk memperdengarkan bukti rekaman yang berisi dugaan upaya kriminalisasi terhadap lembaga antirasuah tersebut. Sekaligus dapat menjadi bargaining pemohon dalam pembuktian.
Namun bila tidak bisa menghadirkan bukti tersebut sampai sidang diputus, maka deposisi saksi serta ahli yang dihadirkan menjadi sia-sia, bahkan bisa mengarah ke denigrasi semata.
"Itu yang kami tunggu, tapi KPK malah tidak datang. Ini seperti magnet plus ketemu plus, antara ada dan tidak rekaman itu," kata Palguna saat sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2015).