News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Sebut Bukti Rekaman KPK Dikriminalisasi Antara ada dan Tiada

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

I Dewa Gede Palguna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyesalkan ketidakhadiran KPK pada sidang lanjutan uji materi Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang KPK, yang dimohonkan Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto.

Menurut hakim I Dewa Gede Palguna, kehadiran pihak KPK hari ini sejatinya untuk memperdengarkan bukti rekaman yang berisi dugaan upaya kriminalisasi terhadap lembaga antirasuah tersebut. Sekaligus dapat menjadi bargaining pemohon dalam pembuktian.

Namun bila tidak bisa menghadirkan bukti tersebut sampai sidang diputus, maka deposisi saksi serta ahli yang dihadirkan menjadi sia-sia, bahkan bisa mengarah ke denigrasi semata.

"Itu yang kami tunggu, tapi KPK malah tidak datang. Ini seperti magnet plus ketemu plus, antara ada dan tidak rekaman itu," kata Palguna saat sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2015).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini