News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua DPRD Bangkalan Ditangkap KPK

Agar Tidak Melarikan Diri, KPK Awasi Pembantaran Penahanan Fuad Amin

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis (18/6/2015). Fuad didakwa dalam kasus dugaan suap terkait jual beli pasokan gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura, Jawa Timur. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengawasi pembantaran penahanan terdakwa suap izin jual beli gas alam di Bangkalan, Fuad Amin.

Penahanan Fuad dibantarkan lantaran menjalani pemeriksaan medis untuk penyakit jantung, prostat, dan hernia di Rumah Sakit Omni Internasional, Jakarta Timur. Pembantaran penahanan Fuad dilakukan selama satu bulan terhitung mulai kemarin (23/6/2015).

"Pada pembantaran, selalu tetap dalam pengawasan tim penyidik dan evaluasi tim dokter yang akan membatasi," ujar Pelaksa tugas Wakil Ketua KPK, Indrianto Senoadji, saat dihubungi, Jakarta, Rabu (24/6/2015).

Pria yang akrab disapa Anto tersebut mengatakan pihaknya hingga sekarang masih memeriksa Fuad. Kata Anto, proses pembantaran tersebut akan diawasi secara ketat. Hal itu dilakukan agar menghindari kemungkinan Fuad melarikan diri dan menghilangkan bukti.

"Masih diperiksa oleh tim yang berada di sana dan belum mendapat laporan, tapi tetap akan diusut sesuai aturan," tukas pakar hukum pidana itu.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tidak melanjutkan sidang Fuad karena kesehatan Fuad menurun.

Sejak awal persidangan, Fuad telah mengeluhkan kondisi kesehatannya, termasuk kanker prostat yang dideritanya.

Penyakitnya tersebut membuat Fuad harus bolak balik ke toilet sehingga sidang pun diskors berkali-kali. Karena kondisi kesehatan Fuad yang buruk, KPK memindahkannya dari Rutan KPK ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Dalam surat penetapan Majelis Hakim Tipikor, dilampirkan surat hasil pemeriksaan laboratorium Klinik RSPAD Gatot Subroto tertanggal 12 Februari 2015.

Selain itu, ada juga surat resume medis dan hasil pemeriksaan kesehatan pada 27 Maret 2015, serta surat hasil pemeriksaan kesehatan pada 8 Mei 2015 dan 12 Mei 2015.

Sekedar informasi, Fuad selaku Ketua DPRD Bangkalan saat itu diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur Bangkalan Madura, Jawa Timur, dan proyek-proyek lainnya.

Suap tersebut diterima Fuad berkenaan jabatannya sebagai bupati Bangkalan pada periode 2003-2008 dan 2008-2013.

Tak hanya itu, Fuad juga didakwa melakukan pencucian uang dari hasil suap tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini