TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan istrinya Suzana Budi Antoni sebagai tersangka suap kepada hakim Mahkamah Konstitusi.
Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengungkapkan pasangan suami istri itu disangka memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi sidang sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang.
"Ini kaitannya dengan sengketa Pilkada di Empat Pawang di Mahkamah Konsitusi beberapa waktu yang lalu," kata Johan saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Kamis (2/7/2015).
Selain disangka kasus suap, penyidik juga menyangka Budi Antoni dan istrinya memberikan keterangan palsu saat persidangan Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
"Diduga dia memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan," kata Johan.
Atas perbuatannya, Budi Antoni dan Suzana disangka pasal Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dibuah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk Budi Antoni dan istrinya ditebitkan pada 25 Juni 2015.
Budi Antoni dalam dakwaan Akil Mochtar disebutkan memberikan uang senilai Rp 15,5 miliar untuk memenangkan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Empat Lawang di Mahkamah Konstitusi tahun 2013.
Uang tersebut diserahkan Budi melalui perantaranya Muhtar Ependy.