News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Disarankan Proses Surya Dharmadi Terkait Kasus Annas Maamun

Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Pengadilan Tipikor Bandung telah menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Annas Maamun mantan Gubernur Riau karena terbukti bersalah sebagai penerima suap dalam kasus alih fungsi kawasan hutan di Riau.
Bersama Annas turut pula dihukum perantara kasus suap tersebut yaitu Gulat Medali Emas Manurung yang divonis 3 tahun penjara.

Dari segi beratnya hukuman, vonis terhadap Annas Maamun dan Gulat Manurung patut diparesiasi karena memang vonisnya cukup berat dibanding kasus-kasus serupa, namun dari segi penuntasan perkara kasus tersebut masih terasa menggantung karena pemberi suap sama sekali belum disentuh," ujar Said Bakhrie, juru bicara Paguyuban Alumni FH UI dalam rilisnya kepada tribunnews.com, Rabu (15/7/2015).

"Suap adalah tindak pidana yang hanya bisa terjadi jika ada peran dari pemberi, perantara dan penerima, jika salah satunya tidak berkenan memberi atau menerima maka tindak pidana tersebut tidak akan bisa terjadi," tambahnya.

Dijelaskan, sebagaimana terungkap dalam amar putusan Annas Maamun dan Gulat Manurung bahwa salah satu pemberi suap dalam perkara tersebut adalah Surya Dharmadi pemilik PT Duta Palma. Gulat Manurung sebagai perantara memasukkan lahan Duta Palma kedalam rencana alih fungsi lantaran kedekatannya dengan Annas.

Lahan yang diupayakan dalam usulan revisi berlokasi di Kabupaten Inhu seluas 18 ribu hektare. Mulanya, lahan tersebut merupakan kawasan hutan, namun Surya Darmadi meminta bantuan Gulat untuk melobi Annas agar memasukkannya menjadi usulan revisi sehingga diubah menjadi Area Penggunaan Lain (APL) agar legal ditanami sawit.

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor secara jelas diatur bahwa baik pemberi suap, perantara suap maupun penerima suap sama-sama melanggar hukum dan sama-sama harus diadili dan dihukum.

"Kita bisa melihat kasus suap lain sebagai rujukan seperti kasus Arthalita Suryani dan Urip Tri Gunawan, kasus Hartatai Murdaya dan Bupati Amran Batalipu, serta kasus Akil Mohtar dan Ratu Atut Chosiyah. Dalam ketiga kasus tersebut baik pemberi suap, perantara dan penerima suap sama-sama diadili dan dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor," katanya.

Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum, begitu juga Surya Dharmadi. Sebagai warga negara, lanjutnya, ia tidak boleh dibiarkan menjadi kebal hukum , jika ia benar memberi suap sebagaimana diurai dalam putusan Annas dan Gulat maka ia harus bertanggung-jawab sesuai dengan hukum yang berlaku.

KPK dan Pengadilan Tipikor mempunyai kewajiban untuk memastikan hukum benar-benar ditegakkan dengan adil dalam kasus ini. Mereka harus ingat bahwa kredibilitas KPK dan Pengadilan Tipikor saat ini sedang diuji.

"Kami berharap dalam waktu paling lama satu belan, proses peradilan terhadap Surya Dharmadi sudah digelar di Pengadilan Tipikor," harap Said.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini