News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Denny Indrayana Dipidanakan

Usai Lebaran, Bareskrim Periksa Guru Besar Saksi Meringankan Denny

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana didampingi kuasa hukumnya tiba di Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Kamis (2/4/2015). Denny yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan korupsi pada pengadaan sistem payment gateway atau pembayaran secara elektronik pembuatan paspor. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  ‎Setelah Lebaran,rencananya Bareskrim Polri akan memeriksa guru besar ahli pidana yang menjadi saksi meringankan bagi Denny Indrayana, tersangka korupsi proyek payment gateway.

Kasubdit I Dirtipikor Bareskrim Polri, Kombes Ade Deriyan mengatakan saksi ahli yang akan diperiksa itu yakni guru besar ahli pidana Universitas Gadjah Mada, Prof. Eddy Hiariej.

"Beliau (Eddy) sudah pernah kami panggil, tapi yang bersangkutan meminta waktu (diperiksa) setelah lebaran," terang Ari, Selasa (14/7/2015) di Mabes Polri.

Lebih lanjut ketika dikonfirmasi akankah Denny kembali diperiksa oleh penyidik? Ade menjawab keterangan Denny sudah dicukupkan.

‎"Denny nggak lah, yang dulu itu sudah pemeriksaan terakhir. Sudah cukup  pemeriksaan terhadap beliau," tegasnya.

Namun, apabila pihak Denny akan mengajukan diri menjalani pemeriksaan tambahan, maka pihaknya akan memenuhi hal itu.

"Mungkin dari beliau (Denny) ada dokumen yang perlu ditambahkan, ya tidak papa kami periksa lagi. Dari awal pemeriksaan, saya jelaskan bahwa beliau memiliki hak yang cukup besar dalam pemeriksaannya sebagai tersangka," tambahnya.

Untuk diketahui, mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana kini berstatus tersangka dalam dugaan korupsi payment gateway.
Beberapa saksi sudah diperiksa diantaranya‎ mantan Menteri Kemenkum HAM saat itu, Amir Syamsuddin, Walikota Bogor, dan lainnya.

Atas perbuatannya Denny dijerat dengan pasal 2 ayat 2, pasal 3 dan pasal 23 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 421 KUHP juncto pasal 55 ayar 1 ke 1 KUHP terkait penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini