News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisioner KY Jadi Tersangka

Sepanjang ada Bukti Polri Tidak Perlu Takut Memprosesnya

Penulis: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat hukum, Margarito Kamis

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Margarito Kamis meminta Polri untuk tidak menghiraukan berbagai macam langkah dan tindakan yang mengarah pada intervensi hukum.

Pengamat Hukum Tata Negara itu berpendapat, selama pihak Polri memiliki bukti, maka berbagai upaya untuk mengintervensi proses hukum yang dijalankan tidak perlu dihiraukan.

“Yang paling pokok dalam penegakan hukum itu adalah bukti dan itu tidak bisa diperdebatkan. Sepanjang ada bukti, tidak ada alasan bagi Polri untuk takut dan tidak menindaklanjuti proses hukum,” ujar Margarito kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (18/7/2015).

Polri dimintanya untuk berpegang dan berdiri pada hukum yang ada dan mengabaikan berbagai kritik yang dilontarkan dari sejumlah pihak yang tidak memahami hukum.

”Permintaan orang-orang yang meminta Presiden Jokowi agar mengganti kabareskrim karena menjalankan tugasnya tidak perlu didengarkan. Abaikan semua kritik dari orang-orang yang tidak memahami hukum,” katanya.

Presiden Jokowi pun diminta untuk tidak menghiraukan permintaan orang yang meminta agar kabareksrim diganti. Jokowi sebagai pemimpin harus bisa juga berpegang pada aturan hukum.

”Jokowi tidak perlu menghiraukan. Kekuasaan itu berdasarkan hukum dan oleh karena itu abaikan saja meski mendapatkan tekanan darimanapun selama dia berpegang pada hukum. Jokowi justru seharusnya mendukung langkah-langkah Polri yang sedang berupaya menegakkan hukum dengan benar,” katanya.

Margarito heran dengan sikap orang yang menamakan dirinya tokoh tapi terus saja yang dilihat hanya keburukan Polri. Orang-orang ini menurutnya tidak bisa melihat Polri yang sedang berbenah dan bekerja dengan cara yang luar biasa.

”Ini kan harusnya diapresiasi, bukan malah dikritik terus-terusan,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini