TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali melanjutkan persidangan terdakwa suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron.
Persidangan Fuad Amin sempat ditunda selama 30 hari lantaran bekas bupati Bangkalan itu menderita sakit prostat.
Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Titik Utami, mengatakan Fuad sudah pulih setelah dilakukan pembantaran untuk dirawat selama sebulan di Rumah Sakit Omni untuk operasi.
"Dari hasil pengobatan sudah dilakukan operasi prostat. Untuk hernia dari pemeriksaan dokter tidak tampak hernia, karena itu tidak diberikan tindakan apa pun. Paling terutama prostat sudah dilakukan dan sudah dinyatakan sembuh dari prostat. Karena sudah dilakukan tindakan tuna," ujar Titik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/7/2015).
Walau sudah sembuh, tetap akan dilakukan kontrol dalam waktu 10-14 hari ke depan. Penasehat hukum Fuad, Rudy Alfonso, menjelaskan, dari pemeriksaan dokter, usai operasi prostat, penyakit hernia yang sebelumnya dikeluhkan tiba-tiba hilang.
"Jadi setelah dioperasi tiba-tiba dia (hernia) hilang, sehingga tidak perlu lagi dilakukan tindakan untuk hernia,"katanya.
Menanggapi itu, Ketua Majelis Hakim, Mochamad Muhlis memutuskan buat melanjutkan sidang. Diputuskan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Senin 27 Juli mendatang.
Fuad pun mengaku sudah siap untuk melanjutkan persidangan. Fuad pun terlihat ceria meladeni pertanyaan wartawan.
"Siap, siap," kata dia sambil tersenyum.
Pada Senin, 22 Juni 2013, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang menyidangkan Fuad Amin memutus pembantaran sidang. Hal itu dipicu lantaran Fuad Amin berdalih sakit. Fuad lewat penasihat hukum mengajukan pembantaran.